Seperti diberitakan di media – media massa,
PLN melakukan kenaikan TTL sebesar 4,3 persen dalam kuartal II berlaku mulai 1
April 2013. Kenaikan TTL ini dilakukan pemerintah untuk menurunkan subsidi
listrik yang angkanya telah menembus Rp 90 triliun dan juga menaikkan rasio
elektrifikasi Indonesia yang baru 75 persen.
Dikatakan, kenaikan 15 persen dalam
setahun akan dibagi menjadi empat tahap kenaikan, yakni pada Januari, Maret,
Juli, dan Oktober 2013.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperhitungkan, kenaikan hingga Juli 2013 sudah mencapai 21,88 persen dibandingkan dengan tahun 2012, sehingga pada Oktober 2013 kumulatif kenaikan menjadi 27,5 persen.
Ketua Umum APPBI Handaka Santosa, Minggu (8/9/2013), mengatakan, pengusaha meminta supaya kenaikan TDL per 1 Oktober 2013 segera dibatalkan. Pasalnya, hingga kenaikan bulan Juli 2013, pusat niaga di Jabodetabek sudah menaikkan biaya layanan (service charge) hingga 10 persen, antara Rp 70.000 sampai Rp 140.000 per meter persegi (m2) per bulan.
Menurut pendapat saya kenaikan TTL akan
bedampak besar terhadap pengusaha dan kosumen dikarenakan ongkos produksi
menjadi naik menyebabkan kenaikan harga
barang, yang pada akhirnya akan semakin memberatkan konsumen menjadi beban yang
ditanggung semua pihak
Padahal dengan pelayanan yang diberikan
PT PLN saat ini masih dirasa jauh dari kata memuaskan masih banyak terjadi
pemadaman bergilir di daerah – daerah. Apakah dengan menaikan TTL adalah solusi
terbaik untuk mengatasi masalah subsidi yang dianggap terlalu besar?
Sedangkan kita telah mengetahui bahwa
listrik adalah kebutuhan pokok yang paling dibutuhkan manusia modern dijaman
ini, jika ini benar – benar akan diberlakukan maka tidak bisa dihindari makin
banyak kejahatan pencurian listrik yang akhirnya juga merugikan pemerintah
sebagai instalasi terkait
Diharapkan akan ditemukan solusi
terbaik untuk semua pihak agar tidak ada yang dirugikan diakhirnya nanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar